BARUS – Setiap tahun menjelang Idul Fithri Al Washliyah Barus melalui Amil Zakat Fithrahnya tetap membuka penerimaan zakat fithrah dari kaum Muslimin-Muslimat di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pada tahun 2013 atau 1434 H ini Amil Zakat Fithrah tersebut juga telah menerima zakat fithrah dimulai sejak 3 Agustus 2013 atau 25 Ramadhan 1434 H yang lalu.
Sebagai pos penerimaan zakat fitrah itu mengambil tempat di Musholla Muslimat Al Washliyah Barus seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Musholla Muslimat Al Washliyah Barus yang terletak di Jl.KH.Zainul Arifin itu dianggap sebagai tempat yang strategis, karena berada di tengah pusat kota Barus.
Pantauan kabarwashliyah.com di pos penerimaan itu bahwa jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fithrah adalah beras. Seperti halnya di beberapa tempat penerimaan zakat fithrah di daerah Barus dan sekitarnya setiap orang adalah sebanyak 2,7 Kg beras atau lebih kurang 10 takar kaleng susu atau 10 gantang menurut istilah di Barus.
Ketua Amil Zakat Fithrah Al Washliyah Barus Al Ustazd Salamuddin Rangkuti SPdI mengatakan, Untuk tahun ini Al Washliyah Barus melalui Amil Zakat Fithrahnya menetapkan untuk 1 jiwa sebanyak 2,7 Kg beras atau 10 gantang Barus, dan ini tidak pernah berobah setiap tahunnya.
“Bagi yang tidak sempat membeli atau membawa beras, kami telah menyiapkan beras untuk dijual sebagai zakat fithrah dengan harga Rp 21.000.- per 1 jiwa atau 2,7 kg beras tadi. Dengan demikian kami tetap menerima zakat fitrah dari Muslimin Muslimat hanya berupa beras, dan kami tidak menerima zakat fitrah dengan uang, sesuai dengan tuntunan Syariat Islam,” kata Ustazd Rangkuti, Sabtu, (10/8/2013).
Rangkuti juga mengatakan bahwa zakat fithrah ini adalah bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang fakir miskin di hari Raya Idul Fithri atau tanggal 1 Syawal. “Kami selaku Badan Amil akan menyalurkan zakat fithrah ini kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya”, tutur Al Ustazd yang jebolan Pesantren Musthofawiyah Purba Baru Mandailing ini.
Ketika ummat Islam melaksanakan puasa pada hari terakhir tgl 29 Ramadhan 1434 H atau hari Rabu tgl 7 Agustus 2013 sejak pagi harinya sampai malam takbiran kelihatan para mustahaq dari fakir miskin berbondong-bondong mendatangi Amil Zakat Fithrah itu untuk menjeput zakat fithrah yang disalurkan.
Untuk kelancaran administrasi dan ketertiban setiap yang datang mengambil bahagiannya dari Amil itu terlebih dahulu menunjukkan kupon yang mereka terima dari petugas Amil tersebut pada hari sebelumnya. (yab/gardo)
Teks Foto : Ketua Amil Zakat Fithrah Al Washliyah Barus Al Ustazd Salamuddin Rangkuti SPdI sedang menerima zakat fithrah dari muzakki (yab)