BerandaKabar WashliyahDKPP Memberhentikan Sementara KPU Tangerang

DKPP Memberhentikan Sementara KPU Tangerang

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang dan DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

“Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon terpilih pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang 2013,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (6/8/2013).

Selain itu, DKPP memerintah kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilwakot Tangerang. Dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusional pengadu.

“Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013,” jelas Jimly.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Jimly menambahkan, putusan DKPP merupakan contoh keadilan yang memulihkan, bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam dengan hukuman.

Jimly pun menerangkan, pemberhentian sementara tersebut akan berakhir setelah KPU Provinsi menetapkan pemenang hasil Pilkada Tanggerang.(DKPP) memutuskan pasangan bakal calon Walikota Tanggerang Arif-Sachrudin serta Ahmad Marju-Gatot Supriyanto lolos sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang tahun 2013.

Dalam kesimpulannya, DKPP juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanggerang untuk memulihkan hak konstitusional para pengadu karena kedua pasangan tersebut sama sekali tidak menyalahi pelanggaran Pemilu sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang.

Untuk diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP, karena pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos menjadi pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013. Pasangan ini dinilai KPU setempat tidak memenuhi syarat. Alasan KPU setempat menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura, yang sebelumnya Partai Hanura mendukung bakal calon pasangan Ahmad-Gatot.Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi. Sementara pasangan Arif-Sachrudin dalam Pilwalkot 2013 dipersoalkan tidak ditandatangani surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille