JAKARTA – Kepolisian Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ketentuan three in one (3 in 1) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta selama cuti bersama Lebaran.
Informasi dari Traffic Managemen Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2013), pada periode Senin (5/8/2013) hingga Rabu (7/8/2013), kebijakan 3 in 1 tidak berlaku.
Pemerintah menetapkan tanggal 5-7 Agustus 2013 sebagai cuti bersama Lebaran 1434 H. Pada tanggal 8-9 Agustus, 3 in 1 juga tidak berlaku karena tanggal itu adalah libur nasional.
Kebijakan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 akan diberlakukan kembali pada Senin (12/8/2013) atau hari pertama kerja setelah Lebaran.
Selama ini banyak warga yang menyampaikan pertanyaan seputar pemberlakuan 3 in 1 pada libur atau cuti bersama Lebaran 2013.
Kawasan 3 in 1 di Jakarta diberlakukan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
(tmc polda metro/esbeem)