BerandaKabar WashliyahKPU Kota Tangerang, Terancam Dipecat DKPP

KPU Kota Tangerang, Terancam Dipecat DKPP

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang yang tidak meloloskan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin denan dalih tak mendapat izin atasan untuk mengundurkan diri sebagai PNS, terus mengemuka dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, penolakan Arief-Sachrudin sebagai kandidat Calon Wali Kota Tangerang yang di anulir KPU tidak berdasarkan pada ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup tentang pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.

Kuasa Hukum Arif-Sachrudin, Otto Hasibuan mengatakan dalam persidangan, KPU Kota Tangerang kuat dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik. “Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu. KPU Tangerang sudah mengada-ngada. Ada juga diskriminasi dari Wali Kota Tangerang karena untuk pasangan lain dikeluarkan surat izin, sementara Sachrudin tidak diberi izin seperti yang lain,” ujar Otto dalam sidang lanjutan ke II Sidang DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/8/2013).

Menurutnya, Sachrudin yang mendampingi Arief, saat ini memang masih tercatat sebagai Camat Pinang, Kota Tangerang. Namun karena sejumlah survei, pasangan Arief-Sachrudin teratas. KPU Tangerang merasa ketakutan dan tidak meloloskannya dengan alasan Sachrudin belum ada izin dari Wali Kota untuk ikut pilwalkot.

Meski demikian, Ketua KPU Kota Tangerang, Safril Elain. Sebagai teradu, KPU Kota Tangerang tidak sependapat dengan argumentasi kuasa hukum pengadu. Pasalnya, tidak lolosnya Arief dan Sachrudin bukan hanya belum adanya surat izin akan tetapi ada laporan masyarakat mengatakan bakal calon wakil walikota masih aktif sebagai PNS.

“Ada masyarakat bernama Edi Faisal melaporkan Sachrudin yang sudah mendaftar wakil walikota Tangerang masih menjalankan tugas sebagai PNS. Yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan sebagai camat, melakukan kegiatan di Jogja dan menandatangani AJB,” ujar Safril.

Berdasar laporan itu KPU Kota Tangerang memverifikasi ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyoal izin Sachrudin. Wahidin menjelaskan Sachrudin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, tapi belum mendapat surat persetujuan.

Akhirnya, dalam rapat pleno, KPU Kota Tangerang berkesimpulan bahwa Sachrudin memang masih aktif sebagai PNS. Karenanya KPU Kota Tangerang menyimpulkan bahwa Sachrudin masih aktif sebagai PNS dan akhirnya ketercalonan Arief-Sachrudin dibatalkan.

Sedangkan, Panwaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan hasil kajian dari laporan bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin, yang tidak lolos sebagai calon. Panwaslu menyatakan, ada pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU Kota Tangerang dalam proses seleksi bakal calon.

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, laporan Sachrudin yang mempermasalahkan tidak lolosnya dia menjadi calon sudah diselesaikan. Kesimpulannya telah dikeluarkan pada 1 Agustus 2013.

“Dari hasil kajian kami, ada pelanggaran administrasi dalam tahapan seleksi bakal calon Sachrudin dan kita rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Rekomendasinya kita kirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Miftah dalam kesaksiannya di Sidang DKPP.

Menurut Miftah, terkait persoalan administrasi, tindak lanjutnya menjadi kewenangan KPU Kota Tangerang. “Pelanggaran administratif keputusannya juga administratif, dan yang berhubungan dengan administratif itu KPU,” paparnya.

Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana yang pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.

Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (2/8) lalu, Pengadu menyatakan bahwa terhadap apa yang dilakukan para Teradu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Alasan yg dikemukakan Pengadu satu, bahwa kepengurusan Partai Gerindra yang memasukkan berkas pertama adalah status kepengurusan yang sah dan direkomendasi DPP Partai Gerindra, sementara untuk Pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai.

Sedangkan dalam sidang kedua hari ini, DKPP mempertajam pembuktian, juga mendengar jawaban Teradu, yang pada sidang pertama berjanji akan memberi jawaban sanggahan tertulis disertai bukti-bukti yang diperlukan. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille