JAKARTA – Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota komisioner Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Tangerang atas pencoretan pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pemilukada kota Tangerang berlangsung sengit.
Kuasa hukum Arif-Sachrudin, Otto Hasibuan mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, maka pihaknya meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk bersedia mengabulkan pengaduan kliennya.
“Berdasarkan fakta-fakta dan sumber yang dihimpun, pasangan Arif-Sachrudin secara sah bisa diikutsertakan dalam pemilukada tersebut. Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pengaduan kami berdasarkan pertimbangan majelis hakim,” ujar Otto saat memberikan keterangan, diruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat, (2/8/2013).
Majelis hakim yang diketuai Nur Hidayat Sardini mengatakan, penjelasan keterangan pengadu telah diatur dalam peraturan sidang kode etik DKPP untuk menyampaikan keterangannya.
“Permohonan pengadu akan dilakukan pemeriksaan materi lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan Arif-Sachrudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diloloskan sebagai peserta pemilukada kota Tangerang karena persyaratan administrasi.
Dalam kasusnya, calon wakil walikota, Sachrudin yang notabene sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan pengunduran dirinya sebagai PNS kepada pemerintah daerah (pemda) kota Tangerang tidak disetujui.
Sementara itu, teradu Ketua KPU Kota Tanggerang, Syafril Elain menyebutkan alasan lembaganya tidak meloloskan Sachrudin sebagai Bacawawalkot adalah karena berdasarkan aduan masyarakat, Sachrudin yang telah menyatakan megundurkan diri dari jabatan Camat Pinang, ternyata masih aktif bertugas.
Hal tersebut diutarakan oleh Syafril saat ditanya oleh Anggota Majlis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait yang menanyakan apa alasannya dirinya tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai Cawalkot-Cawawalkot Tanggerang pada Pemilukada 2013.
“Berdasarkan aduan masyarakat, Bapak Sachrudin masih aktif bertugas, masih menjalankan dinas keluar kota, masih menandatangani berkas, padahal beliau sudah mengundurkan diri,” ujar Syafril.
Sidang perdana atas pencoretan pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin sebagai bakal calon Walikota (Cawalkot) dan Wakil Walikota Tangerang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipadati pendukung pasangan tersebut.
Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang, ketua majelis hakim dipimpin hakim DKPP Nur Hidayat Sardini serta dua hakim anggota Valina Singka Subekti dan Saut H Sirait.
Pihak pengadu dihadiri Cawalkot Arif Wismansyah yang didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan dan Sumardi. Sedangkan, dari pihak teradu ketua KPUD Syafril Elain serta tiga anggota komisioner S Adang, Ahmad Munadi, Edy S Hafas.
Menurut kuasa hukum pasangan Arif-Sachrudin, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya menanyakan dasar hukum yang digunakan KPUD dalam memutuskan pencoretan pasangan Arif-Sachrudin.
“Ini kita menanyakan dasar hukum yang dipakai KPUD Tangerang. Saya melihat KPUD menjalankan dasar hukum sendiri tanpa melihat dasar hukum peraturan pemilu,” ujar Otto.
Ia juga mempertanyakan, persyaratan yang diajukan pasangan Arif-Sachrudin itu sudah lengkap. Lantas pertimbangan apalagi sehingga mencoret pasangan tersebut. (gardo)