JAKARTA – Sidang kode etik yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan Selviana Sofyan Husen lewat kuasa hukumnya Didi Suprianto menunjuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyesatkan dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS) di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal tersebut disampaikan oleh Didik dalam sidang yang dipimpin oleh Jimly Assidiqie yang menyatakan Bawaslu tidak menjelaskan dalam penyusunan DCS.
“Fakta baru bahwa PAN pada saat mau melaksanakan putusan teradu telah bertanya dan berkonsultasi kepada teradu, namun teradu tidak menjelaskanya dan tidak memberikan penjelasan tentang mekanisme penyusunan daftar Caleg PAN di Dapil Sumbar I sesuai putusan teradu tanpa menyertakan Selviana,” kata Didik di Ruang Sidang DKPP, Thamrin, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dirinya mengaku dalam penyusunan tersebut tidak diperkenankan menambah dan atau mengganti bakal calon yang telah diajukan, memperhatikan keterwakilan 30 persen memperhatikan sistem zipper dan harus menyerahkan ke KPU paling lambat tanggal 12 Juli 2013 pukul 16:00 WIB.
“Hal tersebut menunjukkan teradu patut diduga telah mengabaikan peraturan perundang-undangan pada pasal 10 huruf h dan pasal 12 huruf f peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya.
Didik menyatakan seharusnya Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu memberikan arahan apabila dirasa ada kekurangan dan kekeliruan yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) dalam tahapan Pemilu, bukan sengaja membiarkan yang mengakibatkan kerugian dipihak Parpol.
“Yang sesungguhnya teradu diwajibkan untuk memberitahukan kepada peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin atas putusan yang dikarenakan serta diwajibkan untuk memberi penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai putusan yang telah diambil terkait proses pemilu,” katanya. (gardo)