JAKARTA – Akibat tidak dapat tanda tangan dari atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) untuk maju pada Pilkada Kota Tangerang, Sachrudin gagal bertarung pada Pilkada itu.Sachrudin merupakan calon Wakil Wali Kota Tangerang yang berpasangan dengan Arif Wismansyah sebagai calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.
Sachrudin mengatakan, dirinya merasa telah diambil hak kontitusinya sebagai warga negara untuk memperoleh hak memilih dan dipilih. Kata dia, penjegalan atas dirinya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, karena rekayasa yang melibatkan kekuasaan politik.
“Saya merasa persoalan yang kita (Arif-Sachrudin) alami sangat sepele. Seharusnya KPUD Tangerang cermat dalam menilai, ini tidak yang terjadi,” katanya menjadi pembicara diskusi Politik Pemilu 2014 Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), bertema ‘Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia’ (Studi Kasus Pilkada Jatim & Kota Tangerang), Kamis (1/8/2013).
Balon Wakil Walikota Arief Wismansyah mengatakan, keputusan KPU Kota Tangerang itu mendapat reaksi keras dari komponen masyarakat dan juga telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Tangerang.
“Alasan KPU Kota Tangerang itu sungguh janggal dan sarat muatan politis,” tegas dia saat menjadi pembicara diskusi Politik Pemilu 2014 Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), bertema ‘Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia’ (Studi Kasus Pilkada Jatim & Kota Tangerang), Kamis (1/8/2013) sore.
KPU Kota Tangerang, kata dia, sebagai wasit seharusnya dapat bertindak adil dan melihat permasalahan secara jernih serta objektif untuk mencari di mana letak permasalahan dan tidak merugikan hak konstitusi warga.
“Rekayasa untuk menjegal kami semakin menguat karena berdasarkan semua survei memperlihatkan keunggulan tingkat popularitas kami,” nilainya.
Oleh sebab itu, dia meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Tangerang. “Dan kemudian dapat mengambil tindakan tegas,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPU Tangerang menggugurkan pasangan Arief-Sachrudin karena Arief masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. Surat pengunduran diri Arief dari PNS belum disetujui walikota setempat yang juga ikut mencalonkan kembali dalam Pilkada Kota Tangerang.
Arief menyatakan surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sejak 24 Juni 2013. Itu artinya, pengunduran dirinya sebelum penetapan calon ditetapkan KPU.
Arief menilai, KPU telah melakukan rekayasa dengan tidak mendasarkan aturan main yang ada dalam melakukan putusan penetapan calon.
Dengan demikian, KPUD Kota Tangerang hanya meloloskan tiga pasangan calon untuk berlaga dalam Piladaka Kota Tangerang yang akan digelar pada 31 Agustus 2013.(gardo)