JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja atas KPUD Jawa Timur. DKPP memerintahkan KPU Pusat memerintahkan KPUD Jatim untuk mengembalikan hak konstitusi pasangan ini.
“Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat, sesuai maksud dan itikad KPU Jatim dalam rangka pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja,” tegas Ketua DKPP Jimly Asshiddique saat membacakan putusan di Jakarta, kemarin.
“Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksaan putusan ini.”
Dia menambahkan, KPU Pusat harus bergerak cepat memulihkan pencalonan Khofifah-Herman terkait pencalonan dalam Pilkada Jatim. “Maka KPU pusat harus segera dan secepat mungkin mengembalikan hak konstitusional khofifah, dalam Pemilukada Jawa Timur,” pungkas Jimly.
Pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Khofifah-Herman menduga pencoretan ini disebabkan adanya pemalsuan dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) ke pasangan lain.
Dengan demikian Pasangan (Khofifah-Herman langsung menempati nomor 4 di antara calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013. Ketua KPU Jatim Andry Dewanto yang juga hadir dalam kesempatan itu akan langsung
“Pasangan calon Khofifah-Herman dapat nomor urut 4 kalau ada SK (Surat Keputusan) dari KPU RI, karena anggota KPU Provinsi Jatim tinggal dua, sehingga plenonya tidak memenuhi kuorum,” kata Andry seusai sidang pembacaan putusan DKPP. (gardo)