JAKARTA – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang, Arief Wismansyah-Sachrudin secara resmi mengadukan KPU Kota Tanggerang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang lantaran diduga telah bersikap tidak adil dan netral yang berakibat merugikan dan menyebabkan tidak diloloskannya sebagai Pasangan Cawalkot-Cawawalkot.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Bacawalkot, Arief Wismansyah yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Sumardi dan dikawal oleh Aliansi Forum Kajian Demokrasi Indonesia.
“Alasan KPU Kota Tanggerang tidak meloloskan pasangan kami penuh rekayasa, sehingga tak pelak mendapatkan reaksi keras dari komponen masyarakat, dan saat ini telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Kota Tanggerang,” kata Arief di kantor DKPP, Jl. HM. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Arief mengungkapkan bahwa kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangannya Sachrudin berupa surat pemberhentian dari Jabatan Negeri bagi PNS dinilai aneh. Karena dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kota Tanggerang adalah Peraturan Kepala BKN No.10/2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah.
“Padahal di Peraturan KPU No.13/2013 cukup menyertakan Surat Keterangan telah mengundurkan diri saja sudah cukup,” terang Arief.
Penyerahan berkas pendaftaran pengaduan diterima Achmadudin Rajab, tim kajian koordinator wilayah Jawa-Bali DKPP secara simbolis.
“Kami menunggu proses pemanggilan saja dari DKPP. Saya percaya dengan DKPP bisa menilai secara objektif,” ucapnya. (gardo)