Pasal Hukuman Ringan Tipikor Dimanfaatkan Koruptor

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, terjadinya vonis ringan pengadilan tipikor terhadap koruptor karena pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka ruang untuk orang memberikan hukuman yang tidak maksimal. Karena itu kita tahu orang yang melakukan tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang sudah punya uang, sehingga untuk mengkorupsi saja berani untuk mempertahankan dirinya supaya tidak mendapatkan hukuman yang maksimal meski dilakukan secara illegal.

Demikian ditegaskan politisi PDIP itu pada wartawan di Gedung DPR RI jakarta Selasa (30/7/2013). Hal itu merespon vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap kasus-kasus korupsi sebagaimana diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mencatat, sepanjang semester II tahun 2010 hingga semester I tahun 2013 ini, terdapat 143 terdakwa korupsi yang divonis bebas, dan 185 terdakwa divonis kurang dari setahun penjara. ICW juga merilis bahwa 384 terdakwa korupsi dihukum penjara 1-5 tahun, lalu terdapat 35 orang yang divonis 5-10 tahun penjara dan hanya 5 orang yang divonis diatas 10 tahun penjara.

Menuut Pramono, dalam UU Tipikor juga dibuka ruang bagi jaksa tipikor untuk banding. “ Saya lihat semua yang hukumannya ringan itu akan naik banding hingga ke MA. Dan, lembaga inilah meski kemarin ada kasus tertangkap tangan penyuapan, tapi saya masih menaruh harapan yang tinggi kepada teman-teman di MA sebagai penjaga gawang dari penegakan hukum,” ujarnya.

Apalagi lanjut Pramono, kebanyakan dari kasus-kasus yang terkena UU Tipikor kemudian naik banding ke atas, minimal akan disamakan hukumannya, bahkan ada yang ditambah hukumannya. “Saya masih menaruh harapan terhadap hal itu agar tidak mencederai keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyesalkan sikap Komisi Yudisial (KY) yang sudah mempublikasikan nama calon hakim agung (CHA) ke publik. Ada 12 nama CHA dan itu sudah dipublis KY di situs resmi KY. “Sikap KY ini tidak lazim dan tidak tepat. Harusnya 12 nama CHA diajukan dulu ke DPR, baru diumumkan. Presiden saja mengajukan nama panglima TNI secara tertutup. Lazimnya diumumkan ramai-ramai tapi ini sudah di publish,” tegas Priyo.

Karena itu dia menyesalkan kejadian ini. Sebab, 12 nama yang diajukan KY bisa saja ditolak oleh DPR. Sehingga tidak bisa lagi disebut sebagai calon. “Bisa kami menolak, kembalikan ke KY, atau kami timbang-timbang,” katanya. Setelah ini, prosesnya akan masuk ke komisi III. Priyo berharap kejadian ini tidak terulang lagi. “Kami berharap lain kali bareng-bareng kita umumkan nama-namanya,” ujarnya. (am/gardo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *