JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudding Sudding, meminta Pemerintah SBY untuk memberi perhatian ekstra pada TKI yang hendak pulang atau sudah tiba di Tanah Air untuk merayakan Iedul Fitri. Kasus 24 TKI yang tidak mendapatkan gaji dan THR pada saat bekerja di PT Melaf Lamp di Jeddah, harus menjadi pelajaran berharga, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagaimana diberitakan di media, gaji selama satu tahun, tunjangan hari raya (THR) dan pesangon yang seharusnya menjadi hak 24 TKI yang bekerja di Jeddah tersebut tidak dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Para TKI juga sudah mengadukan kasus tersebutke Konjen RI di Jeddah.
Namun sampai mereka tiba di Tanah Air, tidak ada kejelasan mengenaihak-hak mereka. Meski pengaduan TKI tersebut merupakan kasus lama,namun Sudding yakin, sampai saat ini masih banyak kejadian semacam itu, dan tidak pernah ada penyelesaian.
Menurut Sudding, kasus yang dialami 24 TKI tanah air dengan tangan hampa karena gajinya tidak dibawah oleh perusahaan yang mempekerjakan TKI di Timur Tengah tersebut hanya merupakan gunung es. Masih banyak TKI yang bekerja di luar negeri yang nasibnya sama, bahkan lebih buruk dari 24 TKI yang melaporkan kasusnya ke KJRI tersebut.
“Saya sangat yakin, diluar (kasus 24 TKI) itu masih banyak TKI yang hak-haknya terabaikan ketika bekerja di luar negeri. Ini hanya seperti puncak gunung es. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, karena para TKI tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah, dan harus diperjuangkan dan dilindungi hak-haknya,” tegas Sudding.
Politisi yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut menambahkan, momentum Iedul Fitri kali ini seharusnya bisa dijadikan
langkah baru oleh pemerintah untuk memperjuangkan nasib mereka. Apalagi sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri saat ini tengah memanfaatkan cuti tahunan yang menjadi hak TKI di luar negeri untuk pulang ke Indonesia dan merayakan Iedul Fitri.
“Pemerintah harus mengawal hak-hak para TKI, terutama yang hendak dan sudah pulang ke Tanah Air hendak berlebaran bersama keluarganya. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun di luar negeri tidak bisa merayakan Iedul Fitri hanya karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan atau majikan yang mempekerjakan mereka,” ujar Sudding.
Pertanggungjawaban PJTKI Lebih jauh, saat ditanya mengenai solusi yang diusulkan DPR untuk meminimalisir kejadian dimana TKI tidak dipenuhi hak-haknya, Sudding dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah punya power untuk menginstruksikan kepada Perusahaan Jasa Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) agar mengurus hak TKI yang dikirimkan PJTKI yang bersangkutan.
“Para TKI yang bekerja ke luar negeri mayoritas berangkat melalui PJKTI. Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban PJTKI tersebut, agar membantu mengurus hak-hak TKI, sehingga para TKI yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak pulang dengan tangan hampa,” lanjut Ketua Fraksi Hanura tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki kantor perwakilan di luar negeri, dimana para TKI bekerja. Kantor Perwakilan, baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal (Konjen) tidak boleh tinggal diam ketika mengetahui ada TKI bermasalah di negara tersebut. (rl/gardo)