JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardana, yang membidangi masalah perlindungan konsumen, meminta pemerintah lebih mengintensifkan pengawasan makanan yang beredar di pasaran. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan beredarnya makanan yang sudah habis masa berlakunya, serta makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
“Kita minta pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan dengan menerjunkan lebih banyak pengawas makanan ke lapangan terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketika permintaan makanan di pasar melonjak selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, tidak jarang oknum-oknum pedagang ingin mencari keuntungan cepat, dengan menjual makanan yang sudah tidak layak konsumsi,” kata Erik melalui siaran pers di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Pengawasan ini perlu diintensifkan, lanjutnya, agar konsumen mendapatkan kepastian bahwa makanan yang dibelinya sudah aman dan layak konsumsi. Selain dari BPOM juga melibatkan aparat keamanan seperti kepolisian dan aparat daerah setempat.
Lebih jauh, menurut wakil rakyat dari Fraksi Hanura ini, pemerintah memiliki kewajiban dan tanggungjawab besar agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan makanan yang layak dan aman. Ini sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Posko Pengawasan dan Pengaduan
Dalam hal pengawasan makanan di lapangan, Erik juga meminta BPOM membuka posko-posko pengaduan di beberapa pasar besar yang strategis. Keberadaan posko tersebut, menurut Erik, penting agar masyarakat yang ragu dengan kelayakan dan keamanan makanan yang hendak dibelinya, bisa langsung melakukan pengaduan ke posko.
“BPOM perlu membuka posko-posko pengaduan di pasar-pasar besar yang strategis dan banyak dikunjungi masyarakat. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung mengadukan kasusnya ke posko pengaduan BPOM,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut.
Ironisnya, papar Erik, masyarakat seringkali tidak mengetahui hak-haknya untuk mendapatkan makanan yang aman dan layak konsumsi. Oleh karena itu, tugas pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, namun juga harus menginformasikan hak-hak konsumen kepada masyarakat.
“Dengan adanya posko pengaduan dan perlindungan konsumen, selain mempermudah pengaduan, pemerintah juga bisa mensosialisasikan hak-hak konsumen kepada masyarakat,” katanya. Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para distributor, pedagang besar maupun kecil yang terbukti merugikan konsumen. Adanya sanksi hukum, akan membuat pelaku jera, dan tidak mengulangi perbuatannya. (gardo)