JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman, yakni Otto Hasibuan menilai dalam proses verifikasi pendaftaran para calon, terdapat kejahatan pemilu yang dilakukan kandidat dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Propinsi Jawa Timur.
“Mencurigai adanya kejahatan pemilu, sekarang yang mau kita gugat yakni ke PTTUN dan kita sudah mendaftarkan dugaan pelanggaran kode etik komisioner, yakni ketua dan anggota KPU Jatim. Kita menduga ada pelanggaran kode etik, kita juga laporkan ke DKPP,” ujar Otto Hasibuan di Komplek Duta Merlin Blok B No 30 Jakarta, Rabu (24/07/2013).
Menurutnya, tidak lolosnya penetapan calon pasangan Khofifah-Herman oleh KPU tersebut, merupakan sebuah pencegalan yang dilakukan secara sistematis oleh lawan politiknya dan komisioner yang terlihat tidak netral.
“Saya melihat ada upaya sistematis untuk menjegal pasangan kofifah-herman, siapa yang malakunnya ya lewat pengadilan nanti. Saya menduga itu terjadi. Besok akan disidangkan di DKPP jam 14.00 wib,” terangnya.
Dalam gugatan tersebut, Oto Hasibuan menegaskan, bahwa pasangan Khofifah-Herman tersebut yakin sudah memenuhi persyaratan sebagai Cagub/Cawagub yakni perolehan dukungan 15,55 persen dari 15 persen yang disyaratkan KPU.
“Pokok persoalan yang kami ajukan pada prinsipnya pasangan khofifah dan herman sudah memenuhi syarat jadi Cagub dan Cawagub yakni memenuhi dukungan 15 persen, 15,55 persen tepatnya. Tetapi entah karena apa sampai sekarang belum ada penolakan tegas, hanya semata-mata ada keputusan KPU tidak mengikutsertakan pasangan ini,” katanya. (gardo)