JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso tetap merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya terkait permohonan remisi terhadap napi koruptor yang dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kemenkum dan HAM sebagai langkah yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Karena itu kalau 7 LSM melaporkan itu ke Badan Kehormatan (BK) DPR silakan saja. Dia juga siap memberi keterangan ke BK DPR jika diperlukan.
Pada Kamis (18/7/2013) sebanyak 7 LSM seperti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Public Interest Lawyer Network, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan politisi Golkar itu ke BK DPR di Gedung DPR RI Jakarta.
Menanggapi itu, Priyo menegaskan silakan saj. “Monggo saja, saya menghormatinya. Tapi, coba dibaca dengan cermat surat tersebut. Bahwa itu penyampaian aspirasi biasa yang diteruskan pada Presiden dan menteri terkait, tidak ada embel-embel lain. Sebagai pimpinan DPR kami meneken ratusan surat serupa pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak-pihak lain seperti aspirasi buruh, perangkat desa, guru bantu, konflik agraria, penggusuran dll. Itu menjadi tugas konstitusional,” tandas Priyo pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Ke-7 LSM itu melaporkan Priyo karena dugaan pelanggaran kode etik dengan meneruskan surat terpidana korupsi yang menggugat PP 99/2012 tentang pengetatan remisi ke Presiden SBY dan Kemenkum dan HAM.
“Semua harus berlaku adil, jangan pernah melarang golongan masyarakat tertentu sampaikan aspirasi, hanya karena kebencian. Itu esensi demokrasi dan mereka semua adalah rakyat kita,” tambahnya.
Perwakilan 7 LSM, Jamil Mubarok ketika melapor ke BK DPR menjelaskan sebagai wakil rakyat mereka memantau aktivitas anggota DPR RI termasuk Priyo yang dua kali diduga telah melanggar kode etik atas tindakannya pada bulan Mei dan Juni 2013. “Pada Mei dan Juni ada tindakan yang dilakukan Priyo yang kami anggap melanggar kode etik DPR, dan pada Mei membuat surat dan menandatangani sebagai respons tas 109 Napi koruptot,” kata koordinator MTI itu. (am/gardo)