JAKARTA – Komisi X DPR RI dan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh dan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menyepakati RUU Pendidikan Kedokteran untuk disahkan pada rapat paripurna DPR RI mendatang. Demikian hasil rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/7/2013).
Mendikbud mengatakan, dengan disahkannya RUU Kedokteran diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan kedokteran, yang terkait pejaminan mutu, proses seleksi, proses pembelajaran dan ketersediaan sarana dan prasarana. Selan itu, untuk mengatasi kecukupan alat-alat laboratorium, dosen, tenaga pendidik, dan masalah pendanaan. “Kendala saat ini adalah jumlah maupun sebaran dokter belum merata,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/7/2013).
Mendikbud menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, dalam mewujudkan pendidikan kedokteran yang terarah, terukur dan terkoordinasi, diperlukan suatu rencana strategis pendidikan kedokteran. Para lulusan pendidikan kedokteran meliputi dokter dan dokter gigi), kata Mendikbud, diarahkan untuk menjadi dokter, yang melayani kesehatan primer.
“Presiden RI juga telah menyetujui substansi RUU Pendidikan Kedokteran, untuk selanjutnya diproses pada pembahasan tingkat II DPR RI.”
Pemerintah melakukan kesepakatan dengan sembilan fraksi di Komisi X DPR RI, yakni Fraksi Partai Demokrat, Faksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Partai Hanura, serta Fraksi Partai Gerindra. Kedua pihak sepakat, permasalahan utama yang dihadapi pendidikan kedokteran adalah disparitas mutu pendidikan dan biaya pendidikan yang mahal. (gardo)