BerandaKabar WashliyahDPR: RUU KKG Tidak Atur Hubungan Pasangan Hidup Sesama Jenis

DPR: RUU KKG Tidak Atur Hubungan Pasangan Hidup Sesama Jenis

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Diharapkan akan tercipta kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih berkualitas. Terkait pasangan sejenis dan transeksual seksual tidak menjadi pembahasan dalam RUU KKG. Sebab RUU ini berangkat dari peradaban Indonesia sebagai negara beragama hanya mengenal pasangan suami istri, dan menjunjung kesetaraan gender.

“Masalah pasangan sejenis, tidak dikenal dalam kultur bangsa kita. Oleh karena itu RUU KKG tidak akan mengatur masalah pasangan sejenis dan kalangan kelainan seks. Kita bersumber pada kultur bangsa sendiri dan tidak pro Barat,” kata Ketua Pansus RUU KKG Sayid Fuad Zakaria dalam diskusi di DPR, Selasa (9/7/2013).

Menurut dia, RUU ini bukan hanya ditujukan kepada kaum wanita, tapi untuk seluruh warga bangsa ini. Maksud dari UU ini agar tidak ada diskriminasi kepada pria maupun wanita, semua setara dan diperlakukan secara adil dan sesuai kodrat. Dalam kenyataan saat ini, perempuan memang lebih banyak menjadi korbat akibat diskriminasi.

“Memang banyak pandangan RUU KKG hanya ditujukan kepada perempuan saja. Itu tidak benar, kita memerlukan RUU ini untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia untuk diperlakukan secara adil dan setara dalam berbagai bidang kehidupan,” katanya.

Anggota Komnas Perempuan Nini Rahayu menyatakan, RUU KKG diperlukan karena untuk melihat gender dari berbagai aspek kehidupan masyarakat kita. Di sektor masyarakat, perusahaan-perusahaan, dan kebijakan negara, sering terjadi pelanggaran keadilan dan kesetaraan gender. Hal itu terutama banyak dialami kaum perempuan. Bahkan, ada 282 kebijakan negara yang diskriminatif terhadap perempuan.

“Di perusahaan-perusahaan swasta, pegawai perempuan mendapatkan diskriminasi, misalnya karena harus melahirkan, menyusui, dan hal lain. Perempuan mendapat pekerjaan berbeda dan di bawah kaum pria, ini melanggar kesetaran gender,” kata Nini.

Negara cukup banyak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Nini mencatat, ada 282 kebijakan negara yang diskriminatif. “Itu muncul dalam peraturan gubernur, perturan daerah, dan peraturan bupati. Beruntung Mendagri sudah bertindak aktif, sehingga sudah ada 8 perda yang dikoreksi,” katanya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille