JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Presiden tidak perlu direvisi. PDI Perjuangan, masih menganggap UU tersebut masih relevan untuk digunakan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, mayoritas fraksi di DPR disebut sudah menyepakati agar pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dihentikan. Dan masih menggunakan menggunakan UU saat ini yaitu UU Nomor 42/2008 sebagai dasar pelaksanaan Pilpres 2014.
“Hal ini sudah disepakati bahwa UU nomor 42/2008 masih layak digunakan,” ujarnya kepada wartawan, usai pelantikan Ketua MPR, Sidharto Danusubroto menggantikan Taufiq Kiemas (alm), di Gedung DPR, Senayan, Senin (8/72013).
Bambang menjelaskan, fraksi-fraksi bersepakat menggunakan UU lama itu pada pemilu mendatang. Dia mengklaim, opsi itu sudah didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga disebut dalam posisi setuju, meski dengan sejumlah persyaratan.
Jika, diadakan voting untuk RUU Pilpres itu, maka jumlah anggota dewan dari fraksi-fraksi akan menjadi mayoritas. Rencananya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri baru akan mengambil keputusan terkait pembahasan RUU itu. (wc/gardo)