JAKARTA – Mulai tahun ajaran 2013/2014, seluruh siswa madrasah di Jakarta dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) diwajibkan untuk menghafal Al Quran. Kebijakan itu untuk menjaga karakter madrasah sebagai lembaga pendidikan berciri khas agama Islam.
“Kalau mengenakan busana muslim dan tadarus Al Quran, siswa sekolah umum sudah banyak berbusana muslim dan tadarus. Kami ingin siswa madrasah punya nilai lebih dengan menghafal Al Quran,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Akhmad Murtado pada pencanangan kurikulum lokal hafalan Al Quran di Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Murtado mengatakan, muatan lokal hafalan Al Quran merupakan kurikulum wajib bagi pendidikan di setiap jenjang pada seluruh madrasah di DKI Jakarta yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/2014, minimal 2 jam pelajaran per minggu.
“Siswa MI minimal menghafal 1 juz, siswa MTs hafal 2 juz, dan siswa MA hafal 3 juz. Juz yang wajib dihafal meliputi juz 28, 29, dan 30,” kata Murtado.
Ia mengungkapkan hafalan Al Quran dalam bentuk ekstrakurikuler maupun muatan lokal sudah diterapkan di beberapa madrasah. Namun, sebagian besar madrasah di DKI belum menjadikan hafalan Al Quran sebagai muatan lokal.
“Hal itu berakibat pada berkurangnya bahkan hilangnya hafalan Al Quran bagi anak yang telah memiliki hafalan Al Quran ketika melanjutkan pendidikan di madrasah yang belum menerapkan hafalan Al Quran sebagai muatan lokalnya,” ujarnya.
Menurut dia program kurikulum muatan lokal hafalan Al Quran bermanfaat bagi peserta didik untuk memperkuat bekal ruhaniyah dalam menghadapi berbagai ujian. Hafalan Al Quran juga memberi manfaat antara lain, pikiran menjadi jernih, kekuatan memori, terbebas dari takut, sedih dan cemas dan dapat meningkatkan IQ.
“Selain menghafal, diharapkan peserta didik juga mempelajari tafsir sehingga menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran,” katanya. (gardo)