JAKARTA – Partai Buruh melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas kebijakannya yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013, tentang pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) melalui Partai lain tanpa perlu melakukan pergantian.
“Hari ini (Kamis-red) kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar Mendagri mundur dari jabatannya. Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut Mendagri sebabkan kegaduan poitik jelang 2014. Mendagri juga sudah menganggap partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu seperti sampah. Ribuan anggota DPRD dan 35 ketua DPRD terancam dengan kebijakan itu, dan kursinya akan kosong tanpa ada yang menggantikannya,” ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Soni Pudji Sasono, di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/walikota, dan ketua DPRD se-Indonesia untuk melakukan pemberhentian paksa terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai Caleg dari partai lain tanpa perlu ada penggantian. Dalam jangka waktu 14 hari sejak surat itu diterbitkaan, semua gubernur, bupati/walikota, dan ketua DPRD wajib mentaatinya.
“Ini kompirasi politik untuk menyingkirkan Partai non parlemen dan non peserta Pemilu 2014. Bayangkan, kalau surat edaran tersebut dilakukan, akan ada ribuan wakil rakyat yang kosong. Padahal mereka itu dipilih rakyat langsung,” ujar Soni.
Karena itu, tegas Soni, kebijakan Mendagri itu telah mencederai pilihan rakyat, dan sebuah kecerobohan yang fatal. Pasalnya, bagaimana mungkin pengambilan kebijakan dilakukan DPRD jika tidak ada anggota DPRD-nya. “Bagaimana pengambilan keputusan dan kebijakkan daerah kalau DPRD-nya dikosongkan. Bagaimana mengenai penesahan APBD, dan Perda,” tanya Soni.
Selain itu, tegas dia, surat edaran Mendagri itu bertabrakan dengan aturan perundang-undangan diatasnya. Seperti, UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, UU tentang Otonomi Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Parpol. “Anggota DPRD saat ini masih punya payung hukum, walapun parpol yang dinaunginya tidak menjadi peserta pemilu,” ujar Soni.
Persoalan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, kata dia, adalah persoalan internal Parpol. Mendagri tidak berhak terlibat terkait itu. “Soal PAW itu hak konstitusi Parpol. Kita merasa dilangkahi,” kata Soni. (gardo)