RAMADHAN 1434H sudah diambang pintu, mungkin di antara kita, keluarga kita ada yang masih belum membayar utang puasanya yang terdahulu. Utang puasa ada disebabkan karena kehamilan, melahirkan anak, menyusui, karena sakit dan lemah, karena sudah uzur usia yang sudah sangat tua, dan orang yang sengaja meninggalkan ibadah puasanya karena maksiat, maka orang seperti ini ketika tobatnya wajib membayar utang puasanya sebanyak yang ditinggalkannya.
Begitu juga wajib mengqadha atau membayar utang puasanya bagi orang-orang yang meninggalkannya sebab-sebab uzur yang telah disebutkan di atas.
Fidyah (فِـدْيَة) hukumnya adalah wajib. Sebagaimana Allah SWT berfirman. “.. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ ..”(البقرة [2] : 184)
“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Albaqarah [2] : 184).
Lantas bagaimana membayar utang puasa bagi orang yang belum sempat membayar utang puasanya tahun lalu, sedangkan puasa tahun ini sudah masuk, sedang ia belum sempat menggantinya (mengqadhanya). Apakah ia wajib mengqadha saja puasa yang ia tinggalkan pada tahun-tahun yang lalu, atau ia wajib puasa dan wajib juga membayar Fidyah, atau ia wajib mengqadha puasa sesuai yang ditinggalkannya serta bayar fidyah yang berlipat karena ia belum dapat mengqadha puasanya tahun lalu hingga sudah masuk puasanya berikutnya?
Para ulama berbeda pendapat tentang Qadha dan Fidyah bagi orang yang meninggalkan puasanya tahun-tahun yang lalu dan belum diqadha (diganti) sampai masuk puasa berikutnya. Sebab-sebab Qadha dan Fidyah puasa sebagai berikut:
Qadha Puasa dan Fidyah
Orang yang tidak berpuasa karena sebab sakit, usia yang sudah lanjut (tua renta), wanita hamil dan menyusui atau musafir maka hukumnya wajib membayar fidyah atau mengqadha sebanyak puasa yang ditinggalkan atau wajib qadha disertai fidyah, sebagaimana Firman Allah SWT:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Albaqarah [2] : 184).
Sebab-sebab yang wajib menunaikan fidyah saja tidak wajib qadha puasa:
1.Orang yang sudah tua renta. Sepakat para ahli fikih bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka wajib baginya membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasa. Menurut Ibnu Abbas : “Ini adalah sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang yang sudah tua renta yang tidak sanggup berpuasa”. Jika untuk membayar fidyahpun tidak mampu maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. Imam Hanafi mengatakan, untuk orang seperti ini agar memperbanyak mengucap zikir istighfar (memohon ampun kepada Allah), semoga Allah Swt memaafkan akan kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya.
2.Orang yang sakit terus menerus. Para ahli fikih sepakat bagi orang yang menderita sakit terus menerus sepanjang tahun hanya wajib membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasa.
Sebab-sebab yang wajib membayar fidyah disertai dengan qadha puasa sebagai berikut:
1.Menurut jumhur ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) bagi wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir anak yang disusui atau yang dikandungnya membahayakan, namun tidak membahayakan bagi dirinya sendiri, maka wajib fidyah dan qadha puasa, namun jika khawatir membahayakan diri dan anaknya maka yang diwajibkan hanya qadha puasa saja tidak wajib membayar fidyah. Menurut Imam Hanafi mutlak tidak wajib membayar fidyah, hanya qadha saja.
2.Menurut jumhur ulama madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib membayar fidyah dan qadha puasa bagi orang yang telat menggati puasanya yang tertinggal tahun lalu, yaitu puasa tahun lalu yang tertinggal belum terganti sedang puasa tahun ini sudah masuk berjalan, maka setelah selesai puasa berikutnya wajib diqadha puasa yang tertinggal dan wajib membayar fidyah. Sedangkan menurut madzhab Imam Hanafi hanya wajib qadha saja tidak wajib membayar fidyah.
3.Sedangkan Imam Syafi’i menambahkan syarat bagi yang telat membayar qadha puasa tahun lalu dan sudah memasuki puasa berikutnya, maka ia disamping wajib mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah ganda (berlipat) sebanyak puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun sebelumnya. Umpama, jika tahun lalu seseorang berutang puasa 2 hari yang belum dibayar sampai pada puasa berikutnya, maka ia wajib hanya mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan dan wajib membayar Fidyahnya dengan ganda yaitu menjadi empat, karena telat tidak mengqhad hutang puasanya sampai masuk puasa berikutnya. Jadi ia wajib membayar makan orang miskin (Fidyah) sebanyak empat orang miskin atau sebanyak ukuran untuk empat orang .
(Subulussalam Imam As-shan’ani Muhammad bin Ismail Alkahlan [1059-1182H], Alfiqhul Islami Wa-adillatuhu Prof.Dr.Wahbah Zuhaili, Qulyubu Wa’amirah Syihabuddin Alqulyubi dan Syekh ‘Amirah )
Dari perbedaan pendapat para ulama madzhab di atas, maka pendapat jumhur ulama Madzhab Ahlussunnah (Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) yang lebih tepat dan lebih rajih dipakai sebagai ketetapan hukum, yaitu hanya wajib Qadha puasa dan membayar Fidyah sebanyak puasa yang ditinggalkan, sedangkan Fidyahnya tidak mesti berlipat ganda.
Adapun waktu membayar fidyah, kifarat dan nazar tidak ada batas waktunya sepanjang umur masih ada. Namun lebih baik dipercepat untuk menunaikan atau membayarnya sesuai dengan kemampuan. Menurut madzhab Ahmad bin Habal (Hanabilah) untuk kifarat dan nazar keduanya wajib segera ditunaikan.
Kifarat bagi orang yang berhubungan suami istri pada siang Ramadhan adalah dengan memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan sebanyak 60 orang miskin (HR. Sab’ah). Imam Malik mengatakan, untuk menunaikan kifarat boleh memilih, yaitu lebih afdhal (lebih baik) memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan jumhur ulama mengharuskan tertib sebagaimana yang terdapat dalam Hadits yaitu jika tidak mampu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu baru memberi makan 60 orang miskin. Yang dibebankan dalam membayar kifarat hanya bagi laki-laki (sang suami) sedangkan bagi wanitanya (istri) hanya qhada saja tidak wajib membayar kifarat. Bagi yang sudah membayar kifarat (untuk laki-laki) tidak wajib mengqhada puasa yang ditinggalkannya, ini pendapat yang rajih menurut Imam Syafi’i sebagaimana Hadits yang diriwayakan oleh Imam As-Sab’ah.
Namun sebagian ulama Syafi’iyah, dan Hadawiyah bahwa bagi laki-laki wajib kifarat serta qadha merujuk kepada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Pendapat lain ada yang mengatakan wanita tetap dikenakan kifarat sama dengan laki-laki, namun pendapat ini dianggap lemah tidak dapat dipegang. (Subulussalam Imam Shan’ani dan Alfiqhul Islami Wa-adillatuhu Wahbah Zuhaili).
Adapun ukuran kifarat atau fidyah yang akan ditunaikan, sebagaimana firman Allah SWT: “.. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin….” (QS. Albaqarah [2] : 184). Ukuran fidyah atau kifarat satu orang miskin yang dimakksud dalam ayat di atas adalah memberi makan untuk ukuran sehari dua kali makan yaitu siang dan malam.
Berarti fidyah atau kifarat untuk sehari puasa yang ditinggalkan memberi makan satu orang miskin dua kali dalam sehari. Sebagai contoh, jika sekali makan yang mengenyangkan dihargai sebungkus nasi Rp.15.000,- x 2 = Rp. 30.000,-per hari. Jadi fidyah atau kifarat yang harus dibayar Rp.30.000,- untuk satu orang miskin ukuran sehari makan (siang dan malam).
Dan boleh menurut madzhab Hanafi diberikan ukuran dua kali makan untuk satu orang dibagi kepada dua orang untuk sekali makan. Contoh Rp. 30.000,- (harga nasi dua kali makan siang dan malam untuk satu orang) diserahkan untuk dua orang miskin untuk sekali makan (Syekh Abdul Khaliq ‘Athiyah Nashir- Ketua Umum Majma’ Buhuts Islamiyah Al Azhar dan Anggota Lajnah Fatwa Al Azhar Syarif Cairo Mesir, As-Syuruq Shaut Al-Azhar, Jum’at 12 Nopember 1999 M/4 Sya’ban 1420H).
Sedangkan menurut jumhur ulama dan madzhab Imam Syafi’I ukuran dalam membayar kifarat atau fidyah untuk satu orang miskin hanya untuk sekali makan saja, berbeda dengan pendapat yang rajih menurut madzhab Hanafi. Wallahua’lam.
KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia]. Email: dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook: Buya Ovied
Aslmualaikum ustas , zy mau nanya zy kan pux kalla 5 ,thn 2013 dan skrng sd masuk 2015 apkah zy harus megganti stelah bulan puasa ini selesai?? Apakah zy harus byar dobel jd 10? Trus msih bisakah bayar puasa sdagkan tinggal bbrapa hari masuk ramadhan
Mohon jwabannya makasih , waaslm