BerandaKabar WashliyahWashliyah dan Muhammadiyah Masih Tetap Menolak RUU Ormas

Washliyah dan Muhammadiyah Masih Tetap Menolak RUU Ormas

JAKARTA – Organisasi Aljam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) dan Muhammadiyah masih tetap menolak Rancangan Undang-Undangan Organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas), karena mereka menilai RUU tersebut terkesan dipaksakan dan tidak didasari semangat kemerdekaan berserikat.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), DR.H.Yusnar Yusuf MS dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dien Syamsudin, secara terpisah.

“Al Washliyah masih menolak, karena terkesan dipaksakan. Jika disahkan lebih banyak mudhoratnya berbanding maslahatnya bagi bangsa yang menjunjung tinggi keluasan melaksanakan kegiatan. Asas demokrasi dan keadilan,” jelas Yusnar Yusuf di Jakarta, Senin (24/6/2013) menanggapi rencana Sidang Paripurna DPR untuk pensahan RUU tersebut, Selasa (25/6).

Al Washliyah sebagai Ormas Islam yang berdiri sejak 30 Nopember 1930, tidak akan berubah sikap untuk menolak RUU Ormas. Bahkan penolakan ini sudah digulir sejak pembahasan RUU Ormas tersebut, sejak beberapa waktu lalu di DPR. “Kami menyatakan sikap tetap menolak RUU Ormas. Apabila ini dipaksakan akan menimbulkan resiko yang cukup besar,” tegas satu kader militan Al Washliyah di Jakarta.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai detik ini masih menolak RUU Ormas tersebut. Muhammadiyah menilai adanya RUU Ormas justru tidak didasari semangat kemerdekaan berserikat, yang secara jelas dijamin dalam UUD 1945. Indonesia akan disamakan dengan negara-negara otoritarian, seperti Vietnam Laos, Kamboja, dan China.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, masih banyak keracuan dan kesalahanasumsi dasar dalam mengimplementasikan relasi antara negara dan masyarakat pada RUU Ormas yang rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR tanggal 25 Juni 2013.

“Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut,” jelas Dien. (esbeem)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille