JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihaknya akan mencabut izin trayek angkutan umum yang menaikkan tarif secara sepihak paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebab, Pemprov DKI belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan tarif angkutan umum.
“Dishub DKI seharusnya mengeluarkan sanksi berupa pencabutan izin trayek,” ujar Ahok, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Namun, ia mengakui sangat sulit untuk menerapkan sanksi, dikarenakan kekurangan petugas lapangan. Keadaan itu dimanfaatkan untuk membungkam persoalan yang kini terjadi. Kerap kali tindakan itu dilakukan sesuai kemauan mereka demi meraup keuntungan pribadi.
“Penerapan sangat sulit sebab armada kita terbatas. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk mengancam. Kita sulit bertindak. Mereka bisa semaunya. Orang sembarang cari keuntungan sendiri,” terang mantan Bupati Belitung ini.
Pemprov minta Organisasi Angkutan Darat (Organda) beserta pengusaha agar ada aturan pasti kenaikan tarif. Supaya tidak terjadi penerapan tarif baru tanpa ada keputusan secara bersama. Kemudian, ditetapkan dengan keputusan resmi dari Pemprov untuk wilayah Jakarta.
“Tapi, kita minta ada aturan jelas dan tidak seenaknya menerapkan tarif baru,” katanya. (dj/gardo)