JAKARTA – Mendapat pertentangan dari berbagai kalangan, namun RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan tetap disetujui mayoritas fraksi dan siap disahkan menjadi Undang-Undang. DPR menjadwalkan pengesahan RUU Ormas dalam sidang Paripurna pada, Selasa besok, (25/6/2013).
Terkait adanya pihak-pihak yang menolak RUU Ormas, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas tidak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang berencana menggungat RUU Ormas.
Alasannya, Pansus RUU Ormas berhasil menetapkan keputusan penting, menyepakati pasal yang mengatur sanksi dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.”Enggak masalah, bukan hanya UU ini, UU yang lain pun publik juga berhak untuk judicial review (menggugat),” kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Banyak pihak diprediksi akan menggugat RUU Ormas, lantaran dianggap mengekang kebebasan berekspresi. DPR sendiri direncanakan besok akan mengesahkan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna.
“Karena konten atau isi RUU Ormas ini kan terkait langsung dengan aktivitas masyarakat. Jadi masyarakat peduli,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menambahkan sanksi diberikan kepada ormas yang melanggar larangan faktual dan tidak mengada-ada, diantaranya ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan, penistaan terhadap agama, melakukan kegiatan separatis, mengancam NKRI, melakukan kekerasan, mengggangu ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan pemerintah, melakukan tindakan diluar kewenangannya misalnya sweeping.
Ia meyakinkan semangat revisi UU Ormas adalah menghadirkan produk legislasi yang jauh dari semangat represif. Pansus menyadari kehadiran ormas terbukti telah berkontribusi positif bagi bangsa sejak era Budi Utomo. Apabila masyarakat ingin mendirikan ormas dipermudah, cukup diajukan oleh 3 orang. “Kalau kita ingin mempersulit kenapa tidak misalnya 50 atau 100 orang,” tegasnya.
ya.
“Sekarang kalau ada pasal yang masih dianggap represif tolong disampaikan kepada kami, kalau teman-teman merasa terancam tolong tunjukkan babnya, pasal dan ayatnya,” katanya. (rizal)(gardo)