JAKARTA – Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan kekecewaannya terhadap DPR RI atas pengesahan RUU APBN-P 2013 dalam paripurna DPR RI pada Senin (17/6) malam lalu itu, karena tidak melibatkan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dengan kewenangan sama dengan DPR RI, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 27 April silam itu. Jangan konsultasi, komunikasi dengan DPD pun tidak ada. Dengen begitu, maka DPR RI melecehkan putusan MK terkait kewenangan regulasi.
“Mengapa DPR tidak melibatkan DPD RI, padahal keputusan kenaikan BBM itu berdampak ke masyarakat daerah. Apalagi kepala daerah tak paham APBN juga APBN-P, di mana dalam melaksanakan APBN-P terkait daerah itu, selalu menunggu komando dari pusat. Jadi, paripurna DPR Ri itu sandiwara saja, sementara kartu BLSM (bantuan langsung sementara masyarakat) sudah dibagikan sejak 7 Juni,” tandas Irman Gusman seusai menerima mantan Menko Perekonomian di era Gus Dur, Rizal Ramli di Gedung DPD/DPR RI Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Sebelumnya rapat pimpinan DPR RI dengan pimpinan MK Akil Mokhtar, ternyata putusan MK itu sendiri ditafsirkan berbeda dengan mantan Ketua MK Mahfudh MD. “Putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam keterlibatan regulasi sampai tingkat akhir, ternyata dimakna berbeda oleh Akil Mokhtar. Jadi, di internal MK sendiri ada dua interpretasi, dua makna yang berbeda dengan Mahfudh MD,” katanya kecewa.
Mengingat dampak kenaikan BBM tersebut berat bagi masyarakat daerah, maka kepala daerah diharapkan mampu mengantisipasi daya jual dan beli, dan produksi di masyarakat. Juga dalam distribusi BLSM tersebut. Mengapa? “Sebab, pada pengalaman sebelumnya distribusi BLSM atau BLT tidak jelas, bahkan menimbulkan keributan. Meski sebanyak 70 persen disalurkan melalui komunitas (LSM, Ormas dll), sedangkan sebesar 30 persen dibagikan melalui kantor pos,” pungkasnya. (gardo)