JAKARTA – Dana bantuan sosial (Bansos) yang bergulir sejak reformasi dan jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, serta prosentasenya naik setiap tahun, namun sasaran dan pertanggung jawabannya tidak jelas. Dana Bansos tersebut lebih benyak mengalir ke menteri-menteri dari parpol, sehingga peruntukan dicurigai digunakan untuk kepentingan parpol untuk dana pemilu 2014. Dana Bansos itu untuk 20 kementerian (10 parpol, dan 10 non parpol) tersebut mencapai Rp 400 triliun pada tahun 2014 ini, jauh lebib besar dibanding dana transfer daerah yang Rp 300 triliun.
“Untuk pemilu 2014 ini sudah ada kemauan baik untuk terciptanya pemilu yang bersih dari uang haram, jujur, adil, dan demokratis, serta KPU dan Bawaslu bisa mempertanggungjawabkan dana pemilu sebesar Rp 40 triliun. Kalau tidak, maka KPU tak akan punya wibawa untuk memaksa parpol untuk melakukan hal yang sama. Termasuk dalam penyalahgunaan dana Bansos di kementerian partai itu,” tandas Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti bersama Roy Salam dari Indonesia Bugjet Wacth, dalam diskusi dana Bansos untuk parpol di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Menurut Ray Rangkuti, uang triliun itu akan sudah mulai bergulir sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif pada Agustus mendatang. “Jarak pengesahan dana bansos dalam APBN-P dengan pemilu itu terlalu dekat, sementara metode penyebaran dan pertanggung jawaban dana bansos tersebut tidak jelas. Karena itu kata Rangkuti, KPU harus meminta kepada seluruh parpol untuk melaporkan dana parpol dan calegnya secara transparan,” tambahnya.
Ray mengatakan, kalau terbukti partai menggunakan dana Bansos, maka harus mendapatkan sanksi yang tegas, sampai pada diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Namun, langkah itu bisa dilakukan jika KPU dan Bawaslu sendiri, juga mampu mempertanggungjawabkan dana Rp 40 triliun sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri. “Kalau tidak, maka KPU dan Bawslu gagal menghasilkan pemilu dan pilpres yang bersih, jujur, adil, demokratis dan tak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (gardo)