JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat sore. Rusli ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. Rusli ditahan seusai diperiksa pada pukul 16.30 WIB.
“Ini semua menjadi proses yang harus saya jalani,” ujar Rusli sebelum masuk mobil tahanan, Jumat, 14 Juni 2013. Dia mengaku sudah siap dengan konsekuensi hukum atas penahanan yang bakal dilakukan oleh penyidik KPK.
Kuasa hukum Rusli Zainal mengaku kliennya sudah siap jika harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Golkar itu sudah mengetahui konsekuensi hukum yang menanti jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. “Pak Rusli sudah tahu, kalau jadi tersangka, pasti akan ditahan,” ujar pengacara Rusli, Rudi Alfonso, kepada wartawan.
Rusli bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, cabang KPK. “Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Pelalawan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. (gardo)