JAKARTA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan waktu bagi Fraksi PDI Perjuangan untuk segera mengajukan nama pengganti Ketua MPR Taufiq Kiemas. Taufiq Kiemas pada Sabtu lalu telah meninggal dunia di Singapura.
“Jadi dalam waktu segera pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu. Kami akan meminta fraksi PDI Perjuangan untuk mengajukan usulan nama pengganti dan dalam waktu 30 hari sejak pimpinan MPR menyurati fraksi PDI Perjuangan maka dalam 30 hari itu fraksi PDI Perjuangan itu harus mengajukan nama,” kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2013).
Ia memaparkan mekanisme dan prosedur penggantian pimpinan MPR dalam hal ini Ketua MPR maka sesuai dengan ketentuan UU MD3 dan peraturan tata tertib MPR disitu dinyatakan ketika pimpinan berhalangan tetap.
Menurutnya berhalangan tetap itu ada tiga, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan maka yang berhak yang menggantikan yang berhalangan tetap itu fraksi asal dimana pimpinan yang berhalangan tetap itu berasal.
Di dalam konteks pengganti Taufiq Kiemas lanjutnya maka fraksi PDI Perjuanganlah yang berhak mengajukan usulan nama penggantinya.
“Mungkin dalam minggu ini kita akan segera karena kita tidak ingin ada kekosongan kursi Ketua MPR terlalu lama, semakin cepat semakin baik,”tegasnya.
Selanjutnya, jika Fraksi PDI Perjuangan mengajukan nama calon pengganti Taufik Kiemas maka pihaknya akan mengukuhkan sebagai ketua MPR.
“Pengukuhan itu bisa melalui sidang paripurna yang diadakan oleh MPR atau dengan cara memberitahukan kepada seluruh anggota MPR melalui surat. Jadi itulah ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib MPR dan UU MD3,” paparnya.
Jadi, lanjutnya sidang paripurna yang diadakan MPR itu sifatnya hanya memberitahukan saja. “Jadi hanya pemberitahuan menyatakan menginformasikan kepada seluruh anggota MPR. Jadi tidak ada pemilihan baru dalam sidang MPR itu,” ungkapnya.
Pasca wafatnya Taufiq Kiemas, kata Lukman tugas-tugas Ketua MPR ditangani secara kolektif oleh seluruh wakil ketua MPR yang ada. (gardo)