JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Direktur Utama (Dirut) BNI Syariah Dinno Indiano. Ini merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk Dinno.
Selain itu, Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto juga kembali dihadirkan oleh Penyidik Komisi Anti Rasuah ini.
“Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang karyawan PT BNI Persero Andip Mupti dan Y Iwan Kurniawan.
Dalam kasus simulator SIM ini, Mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
Didik dinilai mengetahui korupsi sebesar Rp144 miliar itu, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek tersebut.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.(gardo)