JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memeroses laporan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) terkait adanya mafia tanah yang terjadi di tanah eks HGU PTPN II Deliserdang, Sumatera Utara seluas 106 hektar. Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedi A Rahim saat menerima rombongan PB Al Washliyah Jumat (7/6) sore di gedung KPK Jakarta Selatan.
Dalam audiensi tersebut PB Al Washliyah menyampaikan adanya kegiatan mafia tanah yang sistemik di Sumatera Utara. Ormas Islam yang lahir di Sumut ini menduga ada keterlibatan pejabat negara dan mafia tanah sehingga merugikan negara milyaran rupiah. Ketua Umum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf mengatakan di area tanah eks HGU PTPN II seluas 106 hektar tersebut ada tanah milik Al Washliyah seluas 32 hektar.
Keterangan foto: Rombongan PB Al Washliyah saat mendatangi kantor KPK di Jakarta Selatan.
“Di area tanah tersebut rencananya akan kita bangun lembaga pendidikan yang akan beguna bagi masyarakat,” kata Yusnar kepada Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Namun kini tanah tersebut sudah dikuasai oleh mafia tanah. Al Washliyah berharap KPK dapat mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut. “Kami melihat hanya KPK yang dapat memberantas mafia tanah di Sumut. Harapan kami sangat besar terhadap KPK,” ujar Yusnar Yusuf.
Keterangan foto: Ketua Umum PB Al Washliyah Yusnar Yusuf bersalaman dengan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedi A Rahim usai melaporkan kasus mafia tanah di Sumut.
Dedi A Rahim yang menerima pengaduan itu meminta Al Washliyah untuk dapat menyampaikan bukti-bukti tambahan lain agar prosesnya bisa lebih cepat. Direktur di KPK ini menyarankan agar berkas pengaduan Al Washliyah segera dilaporkan dan memperoleh nomor pendaftaran. Dijelaskannya dalam waktu 30 hari setelah pengaduan akan ada perkembangan. “Pengaduan ini sudah bisa dicek setelah 30 hari,” kata Dedi yang didampingi 4 orang stafnya.
Dalam audiensi tersebut Ketum PB Al Washliyah didampingi beberapa pengurus lainnya yaitu Lukman Hakim Hasibuan, Ismail Effendy, Masyhuril Khamis, Haris Sambas dan pengacara Al Washliyah Ade Zainab Taher. (mrl)