JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi kepemudaan diharapkan mendaftarkan dirinya kepada pemerintah. Hal ini agar pemerintah bisa melakukan pembinaan kepada semua organisasi yang ada di Indonesia.
Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mengharapkan semua ormas, LSM dan OKP yang ada di wilayah DKI Jakarta agar melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2012 yang mengharuskan pengurus organisasi mendaftarkan keberadaanya. Demikian yang disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol DKI Jakarta Darwis dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pendaftaran Ormas, LSM dan OKP Selasa (4/06) di Jakarta.
Bila organisasi sudah melakukan pendaftaran maka Kesbangpol akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organsasi tersebut. Darwis menyampaikan SKT yang tersebut berlaku sampai 5 tahun. Namun bila periode sebuah organisasi tidak sampai 5 tahun maka setelah pergantian pengurus bisa langsung memperbaharui SKT nya.
“Tidak perlu sampai 5 tahun, bila periode kepengurusan organisasinya hanya 3 tahun maka setelah melakukan musyawarah bisa langsung memperbaharui SKT,” kata Darwis di depan pengurus Ormas, LSM dan OKP, termasuk Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta. (mrl)