BULAN Rajab adalah bulan yang ketujuh dari bulan Islam Hijriyah. Pada tanggal 27 Rajab seluruh umat Muslim dunia memperingatinya sebagai hari yang agung karena pada hari itu ada fenomena agung yaitu perjalanan Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Baitul MAqdis (Palestina) lalu menuju Langit ke tujuh dan sampai ke Raf-raf (سِدْرَةُ المُنْتَهى ; Sidratul Muntaha).
Peristiwa ini biasa dikenal dengan sebutan “ليلة الإسراء و المعراج ; malam Isra’ dan Mi’raj ; the night of Prophet Muhammad’s ascension to the seven heavens “. Allah SWT berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَآ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {الإسراء [17] : 1}
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Alisra’ [17] : 1).
Alisra’ yang berarti perjalanan malam, karena Rasulullah Saw berjalan menuju Baitul Maqdis (Palestina) pada malam hari dengan kenderaan hewan yang disebut dengan Buraq (البُـرَاق) yaitu sejenis hewan mamalia berwarna putih perawakannya lebih besar dari Himar (Keledai) dan tidak lebih besar dari Baghal (Mule).
Di artikel ini tidak kita ceritakan bagaimana perjalanan Rasulullah Saw, berjumpa kepada Allah Rabbul Jalil, dan para Nabi Allah. Dialog beliau kepada Nabi Musa As tentang bagaimana menerima kewajiban perintah Shalat dari 50 kali sehari sampai dikurangi menjadi 5 kali sehari. Untuk lebih luas dapat dibaca di dalam kitab Hadis shahih Bukhari, Muslim, Tafsir Jalalain QS. Alisra’ [17] : 1, atau kitab-kitab lainnya.
Dalam tulisan sederhana ini kita akan mengangkat tentang keagungan lain yaitu peristiwa pada bulan Rajab setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, yaitu puasa bulan Rajab dan diturunkannya kewajiban Shalat lima waktu pada bulan Rajab.
KEAGUNGAN LAIN BULAN RAJAB
Pada masa Jahiliyah bulan Rajab termasuk bulan yang mereka agungkan. Bulan Rajab termasuk diantara bulan-bulan yang dimuliakan dalam Islam selain bulan-bulan Haram (الأَشْـهُرالحُرم) yaitu Dzulqa’dah (bulan 11), Dzul Hijjah (bulan 12), Muharram (bulan 1) dan satu yang terpisah yaitu bulan Rajab (bulan 7). Tentang keagungan Bulan Haram yang disebut dalam Alqur’an.
” فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ ” {التوبة [9] : 5}
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Attaubah [09] : 5).
Ayat ini menerangkan bahwa pada bulan Haram tidak dibolehkan berperang bagi umat Islam karena Allah memuliakan bulan tersebut, terkecuali jika musuh yang mendahului untuk mengajak berperang. Ayat di atas juga menerangkan sebab-sebab Allah turunkan ayat tersebut, karena orang-orang kafir pada masa Rasulullah Saw ketika itu berkhianat dalam perjanjian, melakukan kelicikan, menzalimi, menyiksa dan memerangi umat Islam dan tidak pernah mau diajak dalam perdamaian, sehingga Allah memerintahkan demikian.
Tentang kemuliaan bulan Haram juga, Nabi Muhammad Saw bersabda:
لقوله صلى الله عليه وسلم : “أفضل الصلاة بعد المكتوبة جوف الليل , وأفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم” . رواه مسلم وغيره من حديث أبي هريرة .
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib (5 waktu) adalah shalat Tahajjud, dan sebaik-baik puasa setelah puasa pada bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan Haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (HR. Muslim).
Imam Hanafi menyebutkan Sunnah hukumnya berpuasa pada bulan-bulan Haram tiga hari setiap bulannya yaitu pada hari Kamis, Jum’at dan Sabtu. Sedangkan diantara bulan Haram yang lebih Afdhal (Baik/utama) yaitu bulan Muharram kemudian bulan Rajab lalu Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Namun Hari yang paling baik diantara hari-hari yang ada pada bulan Haram tersebut adalah Hari ‘Asyura (tanggal 10 Dzulhijjah).
SHALAT LIMA WAKTU
Shalat menurut bahasa bermakna Addu’a (الدعاء ; Do’a; memohon; meminta) atau “Addu’a Bikhair ; الدعاء بخير” yakni memohon kebaikan, sebagaimana Allah Swt berfirman:
“…. وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ….” {التوبة [9] : 103}
“…. dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa (Shalat) kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka..” (QS. At-Taubah [9] : 103)
Diantara kemuliaan bulan bulan Rajab juga hasil dari perjalanan dari Isra’ Walmi’rajnya Rasulullah Saw, bahwa Allah Swt menurunkan perintah wajibnya shalat lima waktu dalam sehari semalam. Para ulama berbeda pendapat tentang kapan awal mula waktu diwajibkannya ibadah shalat 5 waktu kepada uamt Islam. Sebahagian ulama Madzhab Hanafi berpendapat kewajiban Rasulullah Saw menerima perintah Isra’ dan Mi’raj pada 17 Ramadhan satu tahun setengah sebelum Hijriyah. Sedangkan menurut Jumhur ulama dan menurut Alhafizh Ibnu Hajar yaitu pada malam ke- 27 Rajab.
Tentang kewajiban shalat 5 waktu sehari semalam Rasulullah Saw bersabda, “Diwajibkan kepada Nabi Muhammad Saw ibadah shalat ketika malam Isra’ walmi’raj sebanyak 50 kali (sehari semalam), kemudian dikurangi menjadi 5 kali (sehari semalam), kemudian diseru: Ya Muhammad, bahwa sesungguhnya tidak diganti ucapan ku ini, karena sesungguhnya yang demikian itu menjadi 5 kali (dalam sehari semalam) yang sebelumnya sebanyak 50 kali (dalam sehari semalam)” (HR. Ahmad, An-Nasa’I, dan di Shahihkan oleh Imam Turmudzi). Hadis lain menyebutkan.
في الصحيحين : “فرض الله على أمتي ليلة الإسراء خمسين صلاة , فلم أزل أراجعه , وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كل يوم و ليلة” .
“Allah Swt mewajibkan kepada umatku pada malam Isra’ dan Mi’raj 50 kali shalat (sehari semalam) sebelum aku mepertanyakannya kembali, lalu aku meminta keringanan sehingga sampai pengurangannya sebanyak 5 kali dalam sehari semalam” (HR. Bukhari Muslim).
Shalat Fardu diwajibkan kepada orang Islam yang mukallaf (baligh dan berakal), namun boleh diperintahkan kepada anak-anak jika usianya sudah mencapai 7 tahun, dan boleh dipukul dengan pukulan yang bersifat mendidik jika umurnya sudah mencapai 10 tahun jika mereka tidak mau melakukan shalat lima waktu. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
“مروا صبيانكم بالصلاة لسبع سنين , واضربوهم عليها لعشر سنين , وفرقوا بينهم في المضاجع” رواه أحمد و أبو داود و الحاكم و الترمذي عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده.
“Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan shalat Fardhu jika usianya mencapai 7 tahun, dan (jiak tidak mau shalat) pukullah mereka jika usia mereka sudah mencapai 10 tahun, dan pisahkan diantara mereka (anak laki-laki dan anak wanita) tempat tidurnya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Alhakim, At-Turmudzi, dan Addar-Alquthni). Hadis lain menyebutkan,
“بين الرجل و بين الكفر ترك الصلاة” رواه مـــسلم
“Perbedaan antara orang yang beriman dengan orang kafir adalah orang yang meninggalkan shalat wajib” (HR. Muslim)
Diantara keagungan shalat Fardhu (wajib) disamping sebagai kewajiban bagi orang yang beriman, seseorang dalam perilakunya sehari hari akan dapat dilihat dari shalatnya. Keras atau lembutnya hati seseorang menerima atau menolak akan kebaikan, nasehat, dan amanah dilihat dari prilaku apakah baik atau buruk pelaksanaan ibadah shalatnya. Apabila shalatnya baik maka baiklah amal pekerjaannya sehari hari. Dari ibadah shalat juga seseorang akan dapat mendaci cermin dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi keperibadian etika akhlaq, mengontrol syahwatnya, akal, pikiran, tatanan sosial, agama, budaya, politik, dlsb. Sebagaimana Allah Swt berfirman:
“…. إِنَّمَا تُنذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَمَن تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ {فاطر [35] : 18}
“…. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allahlah kembali(mu).” (QS. Fathir [35] : 18)
KESIMPULAN
Dari keagungan bulan Rajab yang didalamnya ada peristiwa besar Isra’ Walmi’raj, diperintahkannya kewajiban shalat lima waktu sehari semalam, juga bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan Haram dimana disunnahkan bagi kaum Muslimin untuk memperbanyak melakukan ibadah puasa.
Semoga dengan hari dan bulan mulia ini kita dapat mengambil Ibrah dan hikmah untuk kita jadikan sebagai ladang ibadah dimana ibadah tersebut akan menjadi benteng dan filter bagi siapa saja terutama bagi para pemimpin umat. Baik buruknya amal ibadah seseorang akan dapat mempengaruhi perilaku kita maupun perilaku para pemimpin kita dalam sehari-hari.Wallaha’lam
KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Email: dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook : Buya Ovied