JAKARTA – Mendadak dapat gangguan kesehatan? Masyarakat tidak perlu cemas lagi, langsung saja call center 119. Program ini tujuannya untuk mepermudah akses pelayanan kasus kegawatdaruratan kesehatan, Kementerian Kesehatan luncurkan sistem Penanggulangan Gawat Dadurat Terpadu (SPGDT) call center 119. Layanan tersebut terselenggara atas kerjasama dengan 10 provider (operator) telepon seluler yang beroperasi di Indonesia.
“Dengan sistem layanan call center 119 kami berharap masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pertolongan pada saat terjadi kasus kegawatdaruratan,” jelas Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes Prof Akmal Taher, Senin (3/6/2013).
Akmal mengatakan, SPGDT adalah suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelaayanan pra rumah sakit, pelayanan rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. Keterpaduan sistem baik pra, intra dan inter rumah sakit tersebut diharapkan dapat mewujudkan situasi dan kondisi yang lebih safe community berupa keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat.
Akmal mempertegas, bahwa call center kegawadaruratan saat ini menjadi kebutuhan mutlak. Karena call center ini bisa menjadi solusi tercepat untuk mengakses pertolongan kesehatan dengan cara yang mudah pula. Ke depan Akmal berharap bisa lebih diperluas akses call center terpadu tersebut. Sehingga akan semakin banyak daerah yang terjangkau dan semakin bertambah jumlah penduduk yang bisa mengaksesnya. (gardo)