JAKARTA – Belum adanya aturan khusus untuk audit dana kampanye calon legislatif (caleg) dikhawatirkan akan berakibat pada mengalirnya dana yang tak jelas alias siluman dalam Pemilu 2014 mendatang. Pernyataan itu disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.
“Peraturan pendanaan kampanye belum di sahkan. Saya akui ini terlambat. Tapi kami perlu waktu sampai itu ditetapkan,” ujar Juri di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Meski demikian, masing-masing partai politik (parpol) mengklaim sudah memiliki aturan sistem dana kampanye sendiri untuk memantau masing-masing sumber dana yang dipakai para caleg.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar mengklaim sudah menerapkan aturan tiap-tiap caleg harus punya nomer rekening (norek) kampanye sendiri. Rekening tersebut akan dikalkulasikan dengan rekening partai sebelum diaudit.
“PAN itu harus punya calegnya rekening sendiri yang harus disingkronkan dengan (rekening) partai,” kata politisi PAN, Didik Supriyanto. Namun Didik tak menyangkal masih masih banyak caleg yang tidak jujur soal dana kampanye ini.
Berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Ka’bah ini secara tertulis belum memiliki aturan sumber dana kampanye caleg. Namun ada beberapa opsi yang akan dipakai partainya salah satunya menggunakan dana kampanye kolektif.
“Kalau ada caleg tidak terpilih karena suaranya tidak cukup, kita akan kasih reward misal jadi staf khusus atau diberi posisi di partai,” imbuh politisi PPP, Taufik Hidayat. (cp/gardo)