JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Pemberian hadiah terkait pengurusan Izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan menghadirkan saksi yang mengetahui kasus suap senilai Rp800 juta itu.
Hari ini, penyidik KPK memanggil empat orang tersangka, namun untuk posisi yang berbeda. Tersangka Liston Welly Sabo (LWS) dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher diperiksa sebagai tersangka
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (30/5/2013).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua tersangka lain, Usep Jumenio dan Nana Supriatna. Namun, keduanya menjadi saksi untuk tersangka lain.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (gardo)