BerandaKabar Washliyah Gratifikasi Seks Serupa Dengan Korupsi

Gratifikasi Seks Serupa Dengan Korupsi

JAKARTA – Praktisi hukum Farhad Abbas menilai perempuan yang disodorkan sebagai pemuas seks kepada pejabat dalam rangka mempengaruhi sebuah keputusan tertentu, itu sama dengan korupsi, suap dan gratifikasi. Itu terjadi sejak kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Rani), dan sekarang ini perempuan-perempuan Fathanah terkait impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain-lain. Terbukti selain mempengaruhi kebijakan, perempuan-perempuan itu dengan sendirinya menggerogoti uang negara, melalui korupsi yang dilakukan pejabat.

“Jadi, perempuan itu sebagai sarana sangat berbahaya untuk gerogoti uang negara melalui korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Karena itu, KPK nantinya diharapkan memiliki pelacak selain untuk menangkap koruptor, dan selingkuhannya,” tandas Farhat Abbas dalam diskusi menakar sanksi gratifikasi seks bersama anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, dan pakar hukum pidana UI Ahkiar Salmi di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Farhat berharap ke depan, kaum perempuan bisa mendapatkan uang dari bekerja dan berprestasi, dan bukannya dari imbalan pemuas seks. “Justru, dari perilaku perempuan seperti ini antara lain yang menjadikan pejabat atau kaum lelaki melakukan korupsi. Maka, wajar kalau kemudian KPK merampas harta kekayaan milik model majalah dewasa Vitalia Shesya dan lain-lain. Beruntung KPK bisa mempublikasikan rekamana-rekaman itu, sehingga ada kemajuan,” tambahnya.

Menurut Akhiar Salmi sebenarnya aturan hukum di Indonesia ini sudah lengkap, termasuk gratifikasi seks. hanya pelaksanaannya yang belum optimal. “Indonesia ini paling lengkap, dan jelas ada permainan uang dan seks. Bahwa yang namanya gratifikasi itu termasuk suap, meski masih ada tafsir lain karena dalam UU secara tertulis tidak disebut. Sanksinya pun jelas, ada seumur hidup, hukuman sementara dengan penjara selama 5 sampai 1o tahun, dan denda pokok Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Yani hanya mengatakan jika istilah gratifikasi seks dalam hukum kita belum dikenal. “Kalau pun bisa dimasukkan, bisa masuk ke delik perzinaan,” katanya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille