JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Sedangkan waktu pelunasan BPIH atau ongkos naik haji (ONH) bagi jamaah yang telah memperoleh porsi berangkat haji tahun ini ditetapkan mulai 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013.
Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu diwakili Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, didampingi Kepala Pinmas Kemenag Zubaidi, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Pgs Direktur Pengelolaan Dana Haji Khasan Faozi, dan Kasubdit Pendaftaran Haji Amin Akkas.
“Jamaah yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi keberangkatan tahun ini, namun tidak melunasi sampai 12 Juni, maka secara otomatis menjadi waiting list tahunberikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional,” kata Cepi.
Dijelaskan, pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 WITA, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIT.
Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran dengan membawa bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten-Kota.
Sekiranya terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan, maka akan dilanjutkan pelunasan tahap sisa kuota nasional yaitu 18 sampai dengan 26 Juni 2013. “Sisa kuota haji nasional diperuntukan bagi jamaah usia lanjut diatas 83 tahun yang telah terdaftar,” kata Cepi.
Adapun besaran BPIH 2013 adalah, embarkasi Aceh 3.253 dolar AS, embarkasi Medan 3.263 dolar AS, embarkasi Batam 3.357 dolar AS, embarkasi Padang 3.329 dollar AS, embarkasi Palembang 3.381 dolar AS, embarkasi Jakarta 3.522 dolar AS, embarkasi Solo 3.542 dolar AS, embarkasi Surabaya 3.619 dolar AS, embarkasi Banjarmasin 3.733 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.744 dolar AS , embarkasi Makassar 3.807 dolar AS, dan embarkasi Lombok 3.782 dolar AS. (kemenag/esbeem)