JAKARTA – Ketua Partai Buruh Sonny Pujisasono menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menambah catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, DKPP menjatuhkan putusan berulang yakni berupa sanksi yang sama berupa teguran saja kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya melihat substansi pertimbangan hukum, menunjukan kita, apa yang dilakukan KPU dalam tahapan pemilu cacat hukum. Pertimbangan yang dijadikan landasan DKPP yang pernah disidangkan juga diakui kesalahan ini, namun masih saja memberi sanksi teguran lagi,” ujar Sonny dalam diskusi yang bertajuk ‘Membedah Putusan DKPP Dalam Sengketa Pemilu 2014’ di Galery Cafe Cikini Jakarta, Rabu, (22/3/2013).
Menurut Sonny, temuan pelanggaran tersebut sudah teruji, melalui saksi yang telah diajukan selain alat bukti forensik. Tapi, hal itu telah terabaikan.
Sementara aitu, Elisa Nazarudin, kuasa hukum Partai Kedaulatan mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi teguran kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik tidak sesuai dengan aduan yang diajukan partainya.
“Substansi putusan berbeda dengan aduan kami. Putusan kemarin tidak menegakkan kebenaran dan keadilan malah membunuh kebenaran dan keadilan,” ujar Elisa.
Ia mengaku partainya menolak keputusan sanksi yang diberikan DKPP yanh hanya memberikan peringatan kepada KPU. Pelanggaran yang dilakukan KPU telah terbukti dan seharusnya lebih berat lagi dari peringatan. Dari sini terlihat pendegredasian hukum keadilan kepada partai politik yang ada di Indonesia.
Pihaknya menilai, DKPP sudah tidak independen karena dalam DKPP sendiri juga terdapat anggota dari KPU dan Bawaslu sehingga harus dirubah formatnya. “Bagaimana bisa memutuskan dengan adil kalau yang digugat juga mereka sendiri,” kata Eliza. (gardo)