JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima keputusan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)) dalam memverifikasi administrasi Partai Politik (Parpol).
Terkait verifikasi itu DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik. “Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu I (KPU),” kata Ketua DKPP, Jimly Assidiq saat membacakan amar keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, para pihak pengadu menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan komisioner KPU. Dimana, semua parpol parlemen seharusnya tidak lolos verifikasi administrasi.
Hal itu terungkap dari mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum, Nanik Suwarti yang menjelaskan, seharusnya Golkar, PKS, PPP, dan Hanura, tidak lolos proses verifikasi administrasi.
Ini adalah peringatan kedua yang diterima KPU setelah sebelumnya tiga komisioner KPU juga mendapat peringatan terkait sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatauan Indonesia (PKPI).
Peringatan DKPP tersebut, merupakan peringatan kedua yang diterima KPU setelah sebelumnya tiga komisioner KPU juga mendapat peringatan terkait sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatauan Indonesia (PKPI). (gardo)