JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI telah menentukan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013. Waktu tersebut bersifat tetap dan tidak ada toleransi kemunduran.
Calon jemaah haji (calhaj) yang masuk daftar berangkat haji tahun ini mulai melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau Ongkos Naik Haji (ONH) di Bank Penerima Setoran (BPS).
Pelunasan dimulai Rabu, tanggal 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013. Mereka yang tidak melunasi ONH di tahap pertama, maka tidak akan diberikan waktu pelunasan tahap kedua.
Cepi menambahkan calhaj yang telah mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji keberangkatan tahun ini, tapi tidak melunasi BPIH sampai dengan tanggal 12 Juni 2013, maka secara otomatis menjadi “waiting list” (daftar tunggu) tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya beralih menjadi kuota haji nasional.
Ia mengatakan sisa kuota haji nasional akan diperuntukkan bagi calhaj lanjut usia (lansia) di atas usia 83 tahun yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013, termasuk bagi pendamping yang tidak mampu mandiri (udzur) dan ketidakmandirian harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Adapun ketentuan pendamping yakni, mempunyai hubungan keluarga dengan calhaj lansia dengan melampirkan kartu keluarga, dan telah terdaftar sebagai calhaj dengan memiliki nomor porsi,” papar Cepi. (gardo)