JAKARTA – Tahun depan pada tahun ajaran 2013/2014 siswa SD tidak lagi terbebani kewajiban ujian nasional (UN). Kebijakan menghapus UN tingkat SD tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada pekan lalu.
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibrahim Bafadal memastikan bahwa evaluasi tahap akhir jenjang pendidikan SD akan tetap dilakukan. “Hanya bentuk dan pelaksanaannya yang berubah. Kemungkinan nanti daerah yang akan memegang peranan penting dalam evaluasi akhir ini,” papar Ibrahim, Rabu (15/5/2013).
Dikatakan Ibrahim, penghapusan UN SD semata-mata karena pertimbangan program wajib belajar 9 tahun dan kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai Juni mendatang. Sejumlah masukan dari masyarakat menginginkan agar UN SD ditiadakan sebagai bagian dari upaya menyukseskan wajib belajar 9 tahun yakni jenjang SD dan SMP.
“Jadi jenjang pendidikan SD dan SMP semestinya dijadikan satu atap, atau satu paket sebagai bagian dari wajar 9 tahun,” tambah Ibrahim.
Sampai saat ini, Ibrahim belum bisa memastikan seperti apa format evaluasi jenjang akhir tingkat SD. Tetapi yang pasti penghapusan UN ini tidak akan menghilangkan sistem evaluasi pada jenjang pendidikan dasar tersebut. Pasalnya, di tiap jenjang pendidikan memang harus terdapat sistem evaluasi.
Sedang untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, Ibrahim memastikan sejauh ini Kemendikbud belum mengubah kebijakan UN SMP dan SMA. Artinya belum ada rencana untuk menghapuskannya seperti UN SD.
“Kan rencananya ada pertemuan nasional yang mengikutsertakan praktisi pendidikan, dinas dan organisasi guru untuk membahas kelanjutan nasib UN ini. Kita tunggu saja,” pungkas Ibrahim. (gardo)