JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Wakil Presiden Boediono untuk melakukan sosialisasi penyesuaian harga bahan baker minyak (BBM), termasuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mmendukung kelancaran pelaksanaannya.
Perintah SBY itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM yang ditandatangi SBY tanggal 8 Mei. Dalam Inpres itu disebutkan dalam melaksanakan tugasnya, Boediono didampingi sejumlah
menteri, panglima TNI, sejumlah kepala badan, para gubernur dan bupati/walikota.
Inpres tersebut untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam implementasi kebijakan penyesuaian subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar dapat diterima masyarakat secara luas.
Selain itu, kepada para pejabat itu, SBY menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Presiden meminta kepada para pejabat tersebut untuk menjelaskan, bahwa subsidi BBM dilakukan secara terbatas dan terukur; pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan; penyesuaian subsidi BBM disertai program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian kompensasi/bantuan; dan pendanaan untuk pemberian kompensasi itu dialokasikan dalam APBN dan APBN-P sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah penanganan dampak penyesuaian subsidi BBM, termasuk dalam pemberian pemahaman mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyesuaian subsidi BBM kepada masyarakat luas.
Tim Sosialisasi Nasional itu diketuai oleh Wakil Presiden, Wakil Ketua Menko Perekonomian, Sekretaris Menkominfo, dengan anggota para pejabat yang disebutkan dalam Inpres ini ditambah dengan Dirut PT Pertamina (Persero). (gardo)