JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggodok aturan tentang dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014. Partai Demokrat mendorong agar KPU mengatur juga batas pengeluaran dana kampanye setiap caleg.
“Kami dukung kalau KPU membuat aturan dana kampanye caleg, ini penting. Jangan sampai hari ini untuk menjadi anggota DPR harus belasan miliar atau puluha miliar, kan ada juga yang dibawah 1 miliar,” kata Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa dalam diskusi ‘Membongkar caleg Bermasalah’ di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (10/5/2013).
Menurutnya, jika tidak diatur dan tiap caleg bebas mengeluarkan dana kampanyenya berapapun, maka seolah menjadi anggota DPR perlu dana mahal. Sehingga jika terpilih harus mengembalikan modal tersebut.
“Akhirnya politik seperti dagang, berapa yang digunakan berapa yang harus dibalikkan. Masa depan politik jadi suram kalau politik dianggap seperti dagang,” ungkapnya.
“Supaya tidak ada asumsi biaya politik itu mahal KPU perlu membuat peraturan sehingga ruang komptenisi berjalan dengan baik,” lanjut Saan.
Saan mensimulasikan, jika BPP atau Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR ditetapkan sebesar Rp 300 ribu dikalikan dengan besaran dana kampanye Rp. 10 ribu maka dana maksimal kampanye caleg adalah sekitar Rp. 3 miliar.
“Maka spanding dana kampanye tertinggi Rp 3 miliar. Kalau lebih besar dari angka itu maka melanggar aturan dan kena sanski. Jadi jelas ada ukurannya tidak berlomba seakan dana untuk menjadi anggota DPR ini besar,” ucap Saan.
“Jadi peraturan untuk kualtas caleg dan pemilu harus dibuat sebaik mungkin, parpol dalam hal ini akan mendorong dan mendukung agar KPU mengaturnya untuk memperbaiki kualitas pemilu dan kualitas caleg ke depan,” tegasnya. (gardo)