JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret peserta Pemilu 2014 yang terbukti menggunakan dana kampanye dari sumber ilegal. Demikian dikatakan Komisioner KPU Juri Ardiantoro.
“Bisa kena pidana, itu termasuk pidana yang cukup berat dan bisa membatalkan (keikutsertaan),” kata Juri di KPU, Jakarta, Jumat (10/5/2013)
Untuk mengetahui apakah dana yang digunakan peserta Pemilu berasal dari sumber yang sah atau tidak, KPU hanya mengandalkan laporan dari masyarakat dan partai untuk melaporkan dan segera dibuktikan secara hukum. “Kami harus memastikan sumbernya, fakta, juga kita dengar laporan masyarakat atau laporan partai, kalau ada dana partai tidak sah. Proses hukum yang membuktikan, dana-dana itu berasal dari dana yang tidak sah,” tegasnya.
Khusus cara yang digunakan KPU untuk mempermudah melacak dana kampanye ialah dengan memisahkan antara rekening partai dengan kampanye.
“Harus dipisah dari dana partai yang dilaporkan dengan kampanye. Kalau sumber dari negara, tidak boleh bercampur. Nah apakah dana kampanye atau dana partai, makanya ada rekening khusus dana kampanye yang harus terpisahkan dari rekening partai, rekening kampanye itu yang nantinya harus dilaporkan,” tuntasnya. (gardo)