JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segara menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penahanan itu akan dilakukan KPK setelah mendapatkan data dari BPK secara lengkap dalam waktu 2 pekan ke depan.
“Insya Allah 1-2 minggu ke depan sudah ada. Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan penahanan” kata ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5/2013).
Samad menambahkan, penyidik belum dapat menahan Andi lantaran terikat batas waktu penahanan. Selain itu, juga karena hasil audit di BPK belum didapatkan secara sepenuhnya. Lebih jauh, dia mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan Andi akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, hal ini belum diputuskan karena menunggu gelar perkara.
“Gelar ekspose akan menentukan apakah bisa dikenakan atau tidak,” kata Samad.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor yang disangkakan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp 243 miliar. (gardo)