JAKARTA – “Kalau sekedar fotocopy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter (dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama,” ujar Gamawan di Jakarta.
Gamawan mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama. Sebab, dalam E-KTP terdapat chip yang jika dihekter ( dijegrek) akan rusak.
“Karena memang e-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya jadi rusak,” ujarnya.
Meski demikian, Gamawan menjamin jika kartu e-KTP itu rusak, dapat diganti dengan biaya yang gratis. “Ya bisa diganti lagi, dan gratis,” tutupnya, sebagaimana dikutip pada laman merdeka.com
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap” (*/esbeem)