JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan istri-istri Eyang Subur mengguggat Fatwa MUI. Ini aneh dalam sejarah dan baru kali pertama terjadi Fatwa MUI digugat.
“Yah ini benar-benar aneh kalau istri-istri Eyang Subur menggugat Fatwa MUI, karenanya silakan saja mereka menggugatnya,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Untuk diketahui, MUI mengeluarkan fatwa agar Eyang Subur melepaskan istrinya dari nomor 5 dan seterusnya, karena pernikahannya tidak sah.
Ma’ruf menambahkan dalam Fatwa MUI disebutkan agar Eyang Subur melepaskan istri nomor 5 dan seterusnya. “MUI menggunakan kata melepaskan bukan kata menceraikan karena memang perkawinannya tidak sah secara hukum syariah,” papar Ma’ruf.
“Lain halnya kalau perkawinannya sah secara hukum syariah, maka kata cerai yang digunakannya, tapi menggunakan kata melepaskan dalam fatwa tersebut,” tambahnya.
Ia mengatakan Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut dikeluarkan berdasarkan hukum syariah. Sebab itu, kalau mereka tidak mau mengikuti fatwa tersebut silakan saja. (gardo)
Kagak Punya Otak Yang Mau Gugat Ketentuan Para Ulama,..!