BerandaKabar WashliyahDKPP Akan Tentukan Nasib 7 Komisioner KPU Minggu Depan

DKPP Akan Tentukan Nasib 7 Komisioner KPU Minggu Depan

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menentukan nasib tujuh komisioner KPU minggu depan. Penentuan itu pasca menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dari dua pengadu yakni partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Correct Jakarta.

“Jadi hari ini sudah selesai sidang sidang dugaan kode etik yang dituduhkan kepada Komisioner KPU minggu lalu juga sudah tentang pengaduan Bawaslu dan Correct,” kata Jimly di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).

“Secepatnya 1 minggu ini selesai, karena kan perkara yang lain masih berjalan. Ini saja sudah 60 perkara 59 yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik,” katanya.

Jimly menegaskan, dari rangkaian persidangan yang telah digelar pihaknya telah melengkapi seluruh keterangan baik dari pengadu maupun teradu beserta dengan barang buktinya. Kendati demikian, hal itu masih harus dirundingkan terlebih dahulu.

“Sekarang kan yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos, keduanya-duanya perkara ini sudah kita sidangkan lengkap. Tinggal kita berunding yang bagaimana sebaiknya sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan dan saksi-saksi. Yang terakir hari ini keterangan dari KIP (Komisi Informasi Pusat),” katanya.

Dalam sidnag Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sebagai teradu dalam sidang kode etik meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) agar mengabaikan dokumen yang dinyatakan oleh pengadu sebagai bukti pelanggaran KPU karena telah meloloskan 4 partai politik yang seharusnya tidak lolos.

Pengadu yakni Partai Pegusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parta Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadulatan, Partai Republik, Partai Buruh.

“Berkaitan dengan hasil dokumen verifikasi parpol yang dilaporkan dalam persidangan, patut dikesampingkan. Karena dokumen tersebut tidak menunjukan otentikfikasi bahwa data tersebut data KPU,” kata Husni dalam Sidang Kode Etik di kantor DKPP.

Husni menegaskan bahwa data yang dipakai oleh KPU ialah data yang ada pada tanggal 28 Oktober 2012, bukan data yang sebelumnya. Karena, menerutnya data tersebut masih dalam proses. “Data yang dipakai kpu ialah tanggal 28 (Oktober) bukan yang sebelumnya. Peruibahan data pasti terjadi karena proses masih berlangsung. Jadi data yang diambil tanggal 20 berbeda tanggal 25, dan seterusnya sampai proses data itu selesai,” paparnya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille