JAKARTA – Penyidikan kasus pemerasan wajib pajak yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjend Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi (PR) terhadap Bos Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik kembali memanggil Bos AHRS Asep Hendro sebagai saksi. Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi mantan Pembalap Nasional ini.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/5/2013).
Selain Asep, KPK juga kembali memanggil Budiarto Budiyuwono yang diketahui sebagai konsultan pajak PT AHRS. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Budiharto.
Dalam kasus ini, Pargono Riyadi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajakm Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.
Asep Hendro mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.
PR pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP. (iy/gardo)