JAKARTA – Migrant CARE meminta pemerintah agar meratifikasi dan mewujudkan sistem legislasi nasional untuk melindungi pekerja rumah tangga migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“Migrant CARE mendesak pemerintah ratifikasi dan wujudkan perlindungan melelalui ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, (1/5/2013).
Dalam kesempatan itu, Migrant CARE meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memastikan revisi Undang-Undang TKI tidak keluar dari koridor konvensi buruh migran yang baru saja diratifikasi pemerintah Indonesia, 12 April 2012 lalu.
Anis mengatakan, sampai peringatan hari Buruh Internasional (May Day) 2013, buruh migrant Indonesia di luar negeri, terutama yang bekerja di sektor rumah tangga, bekerja tanpa jam kerja yang pasti.
“Bekerja tanpa jaminan jam kerja, mengalami pelecehann seksual, penyiksaan,meninggal dunia, hingga ancaman hukuman mati,” katanya.
Anis mengatakan, sebanyak 420 buruh migran asal Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Dari jumlah 420 orang tersebut, kata Anis, 99 orang di antaranya sudah divonis hukuman mati. Bahkan, 2 orang dari 99 TKI tersebubut sudah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. (wn/gardo)