BerandaKabar WashliyahRay Rangkuti: KPU Harus Investigasi Dana Kampanye Caleg

Ray Rangkuti: KPU Harus Investigasi Dana Kampanye Caleg

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan investigasi dana kampanye calon legislatif yang selama ini tidak pernah dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.

“KPU harus menginvestigasi, panggil orang yang mengaku mengeluarkan dana Rp6 miliar untuk kampanyenya. Dan biaya kampanye semuanya wajib dilaporkan kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Ray Rangkuti usai diskusi bertajuk “Mencegah Dana Asing dan Dana Haram Pada Pemilu 2014” di Jakarta, Selasa (30/4/2013)

Ray mengatakan gaji seorang anggota DPR selama lima tahun saja kurang lebih Rp2 miliar sehingga patut dipertanyakan dana kampanye caleg mengapa bisa menjadi tiga kali lipat. Katanya, akan terjadi tren pengembalian modal politik itu dengan menjual kekuasaan untuk legislasi izin eksplorasi Sumber Daya Alam dan menjadi agen kepentingan asing. “Tren mengambil uang dari APBN akan sulit dilakukan karena ada KPK yang mengawasi, jadi kemungkinan mereka menggunakan dua cara tersebut,” ujarnya.
Ray memaparkan dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa semua dana kampanye wajib dilaporkan partai politik ke KPU. Menurut dia individu mengeluarkan dana untuk kampanyenya termasuk hal tersebut. “Dilaporkan ke parpol, nanti partai yang merangkum dan dilaporkan ke KPU,” katanya.

Menurutnya, selama ini laporan dana kampanye parpol dan individu caleg terkesan dipisahkan. Selain itu laporan yang disampaikan ke KPU secara normatif bukan laporan penggunaan dana kampanye.

“Selama ini laporan dana parpol selalu dibawah Rp100 miliar, padahal biaya iklan di televisi sebesar itu. Selama ini kan tidak ada parpol yang jujur menyebutkan pengeluarannya sampai Rp1 triliun,” ujarnya.

Dalam pasal 129 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu masing-masing. Dan pasal 129 ayat 2 menyebutkan dana kampanye tersebut bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif tersebut, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille